welcome

Hai hai hai ...
Blog ini adalah blog yang berisi hal-hal seputar pendidikan, kebahasaan, kesusastraan, percintaan dan umum...

Selamat datang di blog saya ...
Selamat membaca tulisan-tulisan saya ...
Semoga menggugah selera ...
Selera Anda adalah inspirasi saya ...


Oh ya jangan lupa silahkan kunjungi pula akun saya yang lain :
*Twitter https://twitter.com/misy_2014
*Email http://profile.yahoo.com/AKCYPOGQN3Q6NZG52KVHGINC6E/
*Linked in : https://id.linkedin.com/pub/anita-misriyah-missy/a4/9b5/31a
*Ask.fm http://ask.fm/mis_missy
*Skype : anita.misriyah1
*Instagram : anita_misriyah & mici_shoppy
*Line : Missy
*WA : 085 740 276 227


Thank you all ... ^,^

Senin, 31 Oktober 2011

GOLPUT DIHARAMKAN MUI


GOLPUT DIHARAMKAN MUI

Ditulis untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Ana Irhandyaningsih, M. Si.



 







Oleh :
              NAMA                                        NPM
*    Agung Wibawa                        08410201
*    Anang Sulistio                         08410202
*    Anita Emilda                           08410203
*    Anita Misriyah                        08410204
*    Febri Alexandro                      07410321



IKIP PGRI SEMARANG
FAKULTAS PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
2009
KATA PENGANTAR

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas bimbingan dosen Arif Rahmawan, sehingga penulis dapat membuat makalah ini dengan judul “Golput Diharamkan MUI”.

Makalah ini penulis susun guna memenuhi tuntuan tugas kelompok dalam mata kuliah Pembelajaran Bahasa Indonesia.

Dalam penulisan makalah penulis telah berusaha untuk mencapai hasil yang sempurna, Tetapi karena keterbatasan pencarian data dan keterbatasan kemampuan penulis, maka dari itu makalah ini hanyalah sekedar hasil setapak.

            Pada kesempatan ini penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Dosen pengampu Pembelajaran Bahasa Indonesia IKIP PGRI Semarang yang telah memberikan petunjuk atas penyusunan makalah ini.
2.      Teman-teman kelas 3 E yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini.

Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca terhormat.

           
                                                                                                                                                                                                                        Semarang, 4 Desember 2009



                                                                                           Penulis,

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Adapun alasan penulis membuat makalah ini dengan judul “Golput Diharamkan MUI”.Karena timbul pro dan contra mengenai keputusan MUI yang mengharamkan golput tersebut.

B.     Rumusan Masalah

Permasalahan dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian golput ?
2.      Mengapa MUI mengharamkan golput ?
3.      Bagaimana hubungan antara Golput diharamkan MUI dengan HAM di Indonesia?
4.      Bagaimana kesimpulan, saran, dan solusinya ?

C.    Manfaat penulisan

      Adapun manfaat dalam penulisan makalah ini yaitu memberikan informasi tentang pro dan contra mengenai keputusan MUI yang mengharamkan golput. Serta mengetahui hubungan antara Golput diharamkan MUI dengan HAM di Indonesia di bidang politik.






BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Golput

      Di negera manapun yang menjalankan sistem demokrasi, bahkan di negara yang sudah maju demokrasinya, golput adalah fenomena dalam demokrasi. Golongan putih (golput) selalu ada pada setiap pesta demokrasi di mana pun terutama yang menggunakan sistem pemilihan langsung (direct voting). Para pemilih dikatakan golput apabila berkeputusan untuk tidak memilih salah satu dari kontestan yang tersedia pada kertas suara ketika dilakukan pemungutan suara.
     
       Jika untuk memilih digunakan dengan memberikan coretan atau tanda centang, maka pemilih tidak memberikan tanda centang atau memberikan tanda centang bukan pada tempat yang disediakan sehingga kartu suara menjadi tidak sah. Dari pengertian ini, mereka yang dikatakan mengambil sikap golput tetap hadir dan melakukan proses pemilihansesuai dengan tatacara yang berlaku.

      Dalam perkembangannya, keputusan untuk tidak memilih (golput) ternyata semakin rumit. Seorang pemilih bersikap tidak memilih dengan cara tidak menghadiri bilik suara atau TPS pada waktu yang telah ditentukan (jadwal pencoblosan). Pemilih tadi sudah terdaftar sebagai pemilih, akan tetapi dengan sengaja tidak hadir ke lokasi pemungutan suara ketika hari pelaksanaan pemilihan.




  1. MUI Mengharamkan Golput

      Jakarta - Menjadi golongan putih (golput) diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Umat Islam diwajibkan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

      Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat. Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009).

·      Bukankah tolok ukur baik dan buruk figur calon legislatif, calon presiden (capres)danCalon wakil presiden (cawapres) itu sangat subyektif
·      Kenyataannya masih ada yang baik-baik. Andaikata tidak ada yang baik, tetap harus memilih.Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah," imbuh Ali.Dia menjelaskan, fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya.
·      Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Quran (IIQ) ini.Fatwa ini, lanjutnya adalah kewajiban moral. "Orang yang nggak mau ikut Pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," pungkas dia.








  1. Hubungan antara Golput diharamkan MUI dengan HAM di Indonesia di bidang politik

Hubungan antara MUI mengharamkan golput dengan tema HAM di bidang politik adalah keputusan MUI tersebut dirasa kurang sesuai karena golput merupakan hak asasi manusia untuk tidak memilih atau tidak berpartisipasi dalam pemilu yang tecantum dalam Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
            Golongan Putih (GOLPUT) sering kali diistilahkan kepada setiap orang (pemilih) yang tidak menggunakan hak pilihnya, baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan hal ini sering menjadi sorotan pada masa-masa pemilu, banyak sekali penafsiran maupun argument menyangkut pro maupun kontra terhadap golput.
            MUI mengharamkan tentang golput karena setiap warga negara yang baik haruslah turut aktif dalam mensukseskan pemilu paling tidak ikut menentukan masa depan bangsa dengan cara ikut memilih. Namun sebaliknya bertentangan bagi setiap orang yang mendukung atau memutuskan untuk tidak memilih karena dengan alasan bahwa tidak memilih atau golput adalah sebuah pilihan karena memilih adalah sebuah hak asasi manusia bukanlah kewajiban.
            Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”






  1.  Solusi nya dari Golput yang diharamkan MUI yang tidak sesuai dengan HAM di Indonesia

v  Golput itu pilihan.
            Namanya saja pemilihan umum, pastinya kita memilih. bisa saja pilihan kita itu untuk tidak memilih. Mungkin setelah menimbang sana dan menilai sini, tidak ada yg berkenan di hati. ya sudah memilih untuk golput. yang mau golput silakan golput, yang tidak golput silakan memilih.

v  Ada nya golput atau tidak pemilu tetap berjalan
Adanya golpit atau tidak pemilu tetap berjalan karena Indonesia adalah negara demokrasi. Memilih berarti memberikan kepercayaan kepada caleg/partai. Bila tidak ada seorang/satu partai pun yang tidak terpercaya, Golput adalah pesan yang tepat bagi elite politik. Tetapi golput adalah alternatif pilihan terakhir, yang nilainya sama besar dan sama kecilnya dengan memilih salah satu caleg/partai.

v  Adanya UU yang mengatur tentang HAM
            Golput adalah sebuah pilihan karena memilih adalah sebuah hak asasi manusia bukanlah kewajiban. Seperti tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.






BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Golongan Putih (GOLPUT) adalah diistilahkan kepada setiap orang (pemilih) yang tidak menggunakan hak pilihnya, baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
MUI mengharamkan tentang golput karena setiap warga negara yang baik haruslah turut aktif dalam mensukseskan pemilu paling tidak ikut menentukan masa depan bangsa dengan cara ikut memilih.
Hubungan antara MUI mengharamkan golput dengan tema HAM di bidang politik adalah keputusan MUI tersebut dirasa kurang sesuai karena golput merupakan hak asasi manusia untuk tidak memilih atau tidak berpartisipasi dalam pemilu yang tecantum dalam Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

B.     SARAN
Keputusan MUI dirasa kurang tepat karena adanya golput atau tidak pemilu tetap berjalan karena Indonesia adalah negara demokrasi. Memilih berarti memberikan kepercayaan kepada caleg/partai. Bila tidak ada seorang/satu partai pun yang tidak terpercaya, Golput adalah pesan yang tepat bagi elite politik. Tetapi golput adalah alternatif pilihan terakhir.









DAFTAR PUSTAKA

Ø  'http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src=
Ø  http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar